Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Tangkap Empat Pengedar di Kota Bitung.

TNews, BITUNG- Polres Bitung, lewat Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam tiga kasus yang berbeda.

Dari hasil operasi ini, polisi menangkap empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di wilayah Kota Bitung.

Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH saat melakukan konferensi pers di Lobi Mapolres Bitung. Senin, 17/03/2025

Kapolres Bitung mengungkapkan bahwa dua dari tersangka, AMS (23) dan AC (22) dari Kelurahan Pateten menggunakan media sosial dan WhatsApp untuk memesan sabu dari luar daerah.

Barang bukti yang disita 0,3, 0,5 dan 1 gram sabu serta timbangan digital sebagai alat transaksi,

Kasat Narkoba Polres Bitung menjelaskan bahwa dua dari tiga kasus yang diungkap melibatkan narkotika yang diduga berasal dari Manado, sementara satu kasus lainnya berkaitan dengan jaringan dari Kota Palu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini hingga ke level atas,” tegasnya.

Salah satu tersangka mengakui bahwa ia membeli sabu senilai Rp50 juta dan menjualnya dalam waktu satu minggu.

Ia juga menyebut bahwa bisnis ini
didanai oleh seorang “bos besar” yang
hingga kini masih dalam pengejaran
polisi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar

Kapolres Bitung menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk memetakan jaringan narkoba yang lebih luas.

Kami akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulut dan instansi terkait untuk memberantas jaringan ini hingga keakar-akarnya. Selain itu, kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan pencegahan agar narkoba tidak menyasar generasi muda,” kata Albert.

Polres Bitung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

(M.T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan