Jangan Terlambat dan Berpeluang Kehilangan Akses Layanan Digital Batas Waktu Hingga Senin 14 April 2025
TNews, Minut Sulawesi Utara – Pemerintah pesat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), menerapkan sistem perlindungan data dan keamanan baru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem baru ini memiliki tujuan untuk memperkuat perlindungan data di lingkungan layanan digital ASN yakni kepada PNS dan PPPK, bahkan ketika tidak mengaktifkan MFA, maka ASN atau PPPK yang bersangkutan, akan kehilangan akses layanan digital, baik informasi kenaikan pangkat serta kebutuhan digital lainnnya.
MFA seperti dilansir dari portal bkn.go.id oleh liputan6.com, merupakan sistem keamanan dua lapis dan mewajibkan pengguna memasukkan verifikasi tambahan seperti kode OTP yang diperoleh malalui aplikasi authenticator.
Dalam implementasinya, sistem ini akan digunakan pada semua proses login portal ASN Digital, sehingga BKN menegaskan kepada seluruh ASN, wajib mengaktifkan MFA di portal asndigital.bkn.go.id sebelum 14 April 2025.
Diketahui, pengelolaan manajemen ASN yang telah dilayani melalui sistem digital, di antaranya seperti sistem berbagi pakai dengan seluruh instansi – SIASN; Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan atau MOLA yang dapat juga diakses masyarakat umum; hingga MyASN yang menjadi monitoring bagi individu ASN, telah diperbarui dengan penambahan sistem verifikasi melalui Multi-Factor Authentication (MFA). MFA ini sendiri merupakan metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi ketika pegawai ASN atau masyarakat umum mengakses layanan digital BKN.
Apa Sebenarnya MFA ASN Digital Sehingga Wajib Diaktifkan?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah sistem keamanan yang memerlukan dua atau lebih metode verifikasi untuk mengakses akun. Di lingkungan ASN Digital, sistem ini digunakan untuk memastikan hanya ASN resmi yang dapat mengakses data strategis BKN.
Menurut BKN, data bukan sekadar angka dan statistik, tetapi aset strategis yang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, MFA dianggap penting untuk menjaga integritas data.
Setiap ASN yang belum mengaktifkan MFA di portal asndigital.bkn.go.id tidak akan bisa login atau mengakses layanan setelah tenggat waktu berakhir. Maka dari itu, proses aktivasi harus dilakukan sesegera mungkin sebelum 14 April 2025.
Batas Waktu dan Konsekuensi jika Tidak Aktivasi MFA
Batas waktu aktivasi MFA untuk ASN Digital ditetapkan hingga 43 April 2025. Bagi ASN yang tidak menyelesaikan proses aktivasi hingga tanggal tersebut, akses ke layanan digital seperti SK PNS, kenaikan pangkat, hingga informasi kepegawaian tentu tidak bias diakses.
Hal ini ditegaskan oleh BKN sebagai bagian dari program penguatan transformasi digital dan mitigasi risiko siber. Terlebih karena layanan ASN kini banyak dilakukan secara daring, sehingga otentikasi ganda mutlak dibutuhkan.
Portal ASN Digital yang telah terintegrasi ini menjadi titik sentral layanan bagi seluruh ASN. Maka dari itu, aktivasi MFA adalah syarat mutlak untuk menghindari terputusnya akses administratif dan pelayanan kepegawaian. (lp6/tim)
Berikut langkah-langkah aktivasi MFA ASN Digital yang wajib diikuti:
1. Login ke Portal ASN Digital
Masuk ke https://asndigital.bkn.go.id dengan NIP dan password masing-masing.
2. Masuk ke Menu Pengaturan MFA
Pilih opsi pengaturan keamanan atau MFA pada dashboard akun Anda.
3. Unduh Aplikasi Authenticator
Gunakan Google Authenticator atau FreeOTP dari App Store/Play Store.
4. Scan QR Code yang Tersedia
Scan QR yang ditampilkan pada portal ASN menggunakan aplikasi authenticator.
5. Masukkan Kode OTP
Input kode 6 digit OTP dari aplikasi ke portal ASN Digital. Pastikan sesuai dan dalam waktu aktif (biasanya hanya berlaku 20–30 detik).
6. Aktivasi Selesai
Jika berhasil, MFA akan aktif dan diminta setiap kali Anda login ke portal.
Langkah-langkah ini penting dilakukan dengan teliti agar tidak mengalami kendala saat proses login berikutnya.
Penyebab Gagal Aktivasi MFA: Kode OTP Invalid
Beberapa pengguna mengalami kendala kode OTP tidak valid (invalid). Berikut beberapa penyebab yang paling umum:
1. Salah ketik kode OTP – Enam angka harus dimasukkan secara presisi.
2. Kode OTP kedaluwarsa – Umumnya kode hanya berlaku selama 20–30 detik.
3. Zona waktu perangkat tidak sinkron – Pengaturan waktu otomatis harus diaktifkan.
4. Aplikasi authenticator usang – Versi lama bisa menimbulkan kegagalan sinkronisasi.
5. Browser tidak kompatibel – Gunakan browser yang didukung penuh seperti Chrome versi terbaru.
Kendala ini dapat membuat pengguna gagal login dan harus mengulangi seluruh proses dari awal.
Solusi jika Kode OTP Invalid atau Gagal Login
Jika mengalami kegagalan aktivasi MFA karena kode OTP invalid, coba ikuti solusi berikut:
1. Cek Zona Waktu di Perangkat
Atur waktu secara otomatis di pengaturan ponsel/laptop agar sinkron dengan server.
2. Unduh dan Gunakan FreeOTP
Jika Google Authenticator gagal, coba aplikasi alternatif seperti FreeOTP yang kompatibel dengan sistem ASN Digital.
3. Logout dan Login Ulang
Setelah menunggu beberapa menit, coba keluar dan masuk lagi ke sistem.
4. Hapus dan Daftar Ulang MFA
Reset MFA dari akun Anda, lalu ulangi seluruh proses aktivasi.
5. Hubungi Helpdesk BKN
Jika semua cara gagal, hubungi bantuan teknis resmi BKN di laman portal ASN Digital.