Polres Bitung Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

TNews, BITUNG- Polres Bitung menggelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk) tindak pidana di halaman Polres Bitung pada Rabu, 30/4/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung dan disaksikan oleh masyarakat

Bacaan Lainnya

Dalam pemusnahan ini, Polres Bitung memusnahkan 2.253 liter minuman keras jenis cap tikus, 839 knalpot racing/brong, dan 29 barang bukti senjata tajam.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan kondisi kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk di Kota Bitung.

Kapolres Bitung mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan memerangi aksi teror senjata tajam yang dilakukan oleh sejumlah anak muda.

“Kondisi kamtibmas saat ini membutuhkan kerja sama seluruh stakeholder dan perlu diketahui kondisi keamanan di Kota Bitung sudah membaik,” kata Kapolres

Kapolres Bitung juga mengharapkan para tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan kasus yang dilakukan.

“Saya mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung yang telah menuntut kepada salah satu terdakwa dengan tuntutan seumur hidup.

Harapannya dengan tuntutan tersebut dapat memberikan dampak kepada pelaku-pelaku yang lain,” tandasnya.

Kapolres Bitung juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan bekerja secara proporsional dengan menganut asas hukum positif.

“Semua orang yang bersalah itu ada jalur pemidanaannya. Hukum kita itu menganut asas hukum positif,” pungkas Kapolres Bitung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan