TNews, BITUNG– Polemik seputar aktivitas pemuatan pasir oleh kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di Dermaga Indo Hong Hai, Bitung, Sulawesi Utara, kembali mencuat setelah sejumlah media lokal merilis pemberitaan yang menyebut dugaan aktivitas ilegal.
Namun, tudingan itu segera dibantah oleh pengawas lapangan, Herry Mamonto,, yang menyebut informasi tersebut tidak berdasarkan fakta dan sarat kepentingan.
Herry menjelaskan bahwa pasir yang diangkut menggunakan kapal LCT bukanlah hasil penambangan ilegal, melainkan material resmi yang telah dilengkapi dokumen sah untuk keperluan pembangunan dermaga di Pulau Lembeh.
Ia juga menyayangkan praktik jurnalisme yang tidak profesional dan merusak iklim investasi di Bitung.
Pernyataan Herry membuka ruang diskusi yang lebih besar tentang etika, profesionalisme, dan tanggung jawab media dalam membangun citra daerah di tengah kompetisi menarik investasi.