TNews, SULUT – Rencana rapat paripurna pelantikan Royke Anter menggantikan Billy Lombok dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut yang rencananya digelar Rabu (30/4/2025) batal digelar. Terkait pembatalan tersebut Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen mengatakan, karena Ketua Pengadilan Tinggi yang memiliki kewenangan untuk melantik berhalangan hadir.
“Pelantikan hari ini belum dapat dilaksanakan karena informasih terakhir ketua PT berhalangan hadir,” kata Silangen saat menggelar konferensi pers Rabu (30/4/2024)
Terkait alasan pembatalan Silangen menegaskan untuk dapat mengkonfirmasih langsung ke Ketua Pengadilan Tinggi.” Alasnya tanya langsung ke Ketua Pengadilan terkait pembatalan pelantikan,” kata Silangen.
Sebagaimana telah diputuskan lewat Badan Musyawarah DPRD, untuk paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) posisi Wakil Ketua DPRD Sulut telah disepakati namun batal dilaksanakan karena ketidak hadiran Ketua Pengadilan dan juga Gubernur.
She