TNews, BITUNG– Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl.
Pelaku bernama SH, 42 tahun, warga Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, diamankan pada Minggu, 8/6/2025. siang hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat keras bebas terbatas melalui jasa pengiriman Sicepat dari Jakarta Timur ke Bitung.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat.,SH.,MH bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H dan Personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1.000 (seribu) butir Ifarsyl dan 1 unit handphone merek OPPO. Pelaku memesan obat tersebut melalui aplikasi Shopee dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 2 kali.
Pelaku menjual Obat Keras Bebas Terbatas Jenis Ifarsyl dengan harga Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Rupiah setiap Strip (10 Butir).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Polres Bitung akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras bebas terbatas di wilayah Kota Bitung.