TNews, Minut Sulawesi Utara – Pergelaran Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Minahasa Utara (Minut), pimpinan Debby Malongkade, Senin (28/07/2025) di Hotel Sentra Maumbi, sukses dilaksanakan dan dihadiri langsung ketua PWI Sulut Vanny Loupatty, Kepala Kejaksaan Negeri Minut I Gede Widhartama, SH, MH, Perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Minut Robby Parengkuan mewakili bupati Minut.
Dalam momentum penegasan organisasi PWI di Minut, hadir juga mendampingi Ketua PWI Sulut, Sekeratris Ardison Kalumata, Wakil Ketua OKK Yongky Sumual.
Wakil ketua OKK PWI Sulut Yongky Sumual memandang perlu meluruskan opini yang saat ini telah terbangun, terkait disebutkannya terdapat dualisme kepemimpinan di PWI Sulawesi Utara, menurutnya saat ini tidak terdapat dualisme kepemimpinan dan yang ada adalah kepemimpinan yang sah dan sesuai dengan peraturan rumah tangga yakni kepemimpinan yang saat ini dipegang oleh Vanny Loupatty, serta kepemimpinan ilegal sebab sudah dilakukan pemecatan oleh PWI Pusat sebab dinilai melanggar aturan dan etika yang ada di dalam organisasi.
”Yang perlu diluruskan saat ini adalah apa yang telah terjadi di tingkat pusat di mana kepengurusan yang lama telah dinonaktifkan oleh dewan kehormatan PWI Pusat akibat tidak diindahkannya panggilan untuk melakukan klarifikasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana. Sikap yang tetap tidak kooperatif yakni tidak mengindahkan pemanggilan Dewan Kehormatan, akhirnya juga berdampak dikeluarkannya pengurus yang dipecat ini dari keanggotaan PWI, termasuk yang ada di Jakarta Raya,” jelas Yongky.
Selanjutnya kata Yongky, polemik terus berlanjut dengan berprosesnya gugatan hukum oleh pengurus yang dipecat di pengadilan Jakarta Pusat, namun oleh pengadilan Jakarta Pusat kemudian menolak gugatan sebab hakim pengadilan berpendapat bahwa persoalan terkait kepengurusan merupakan urusan internal PWI dan pengadilan tidak memiliki kewenangan.
”14 hari sesudah putusan pengadilan, ternyata tidak dilakukan upaya banding oleh penggugat sehingga putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dan yang saat ini yang terjadi di Sulut juga berlaku putusan organisasi dengan melakukan penonaktifan kepengurusan PWI Sulut yang kemudian berkembang ke 15 kabupaten/kota yang ada,” tegasnya.
Kegiatan yang dibuka secara resmi kadis Kominfo Minut mewakili bupati yang berhalangan dilanjutkan dengan materi terkait tugas dan tanggung jawab wartawan dalam tugasnya yang disampaikan oleh PWI Sulut.
Ketua PWI Minut Debby Malongkade mengaku sangat berterimakasih atas kehadiran para pejabat serta dewan pembina dan dewan kehormatan serta pengurus dan anggota PWI Minut.
“Saat ini kami bersyukur dapat melaksanakan Rakerda PWI Minut yang pertama kali, ini berguna untuk kegiatan dan program yang akan dilaksanakan di masa depan seperti program ketahanan pangan yang tidak lama lagi akan bergulir dan PWI Minahasa Utara sebagai pelaksana. Kalau kami tidak diakui organisasi ataupun tidak memiliki landasan yang kuat sebagai PWI Minut, tidaklah mungkin mendapatkan kepercayaan mengelola lahan pertanian dan perikanan. Marilah kita mendudukkan persoalan terkait PWI sesuai dengan mekanisme dan PRT dan kode etik serta sebagai wartawan tentunya wajib menghormati putusan organisasi dan putusan hukum yang ada sebagai acuan,” jelas Debby didampingi sekretaris Haryadi.
Dalam rangkaian kegiatan ini, dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan sembako untuk wartawan Minut, berupa Beras, Minyak Goreng, Gula Pasir dan Mie Instan. (mt)
PWI Minut Sukses Gelar Rakerda Pertama di Bumi Tonsea
