TNews, BITUNG– Polemik terkait keterlambatan pencairan uang saku bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 mencuat di tengah masyarakat, menyusul unggahan viral di media sosial Facebook dari akun Sun Rumawung.
Dalam unggahannya, ia menyuarakan keresahan atas belum cairnya uang saku anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugas dalam upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Suara Rakyat: Dok, tolong kawal uang saku Paskibra 2025 agar bisa segera terbayarkan… Sesuai info yg saya dapat dan sdh dikonfirmasi ke beberapa pihak terkait, bahwa anggaran dan dananya ADA… Semoga segera terealisasi,” tulis Sun Rumawung dalam unggahan yang ramai mendapat respons dari warganet.
Isu ini menuai perhatian luas, terutama dari kalangan orang tua anggota Paskibraka serta para pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan, jika memang anggaran sudah tersedia.
Belum adanya pernyataan resmi dari Dinas Pemuda dan Olahraga maupun Badan Kesbangpol sebelumnya menambah ketidakpastian di kalangan masyarakat. Komentar bernada kecewa pun bermunculan, menyoroti pentingnya apresiasi negara terhadap dedikasi para pemuda yang telah mengabdi dalam momen kenegaraan.
“Mereka sudah latihan keras, jalani karantina, lalu bertugas dalam upacara negara. Masa hak mereka tertunda?” tulis salah satu warganet.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bitung, Drs. Oktofianus Tumundo, M.Si, akhirnya angkat bicara.
Dalam wawancara dengan wartawan pada Kamis (21/8), ia menjelaskan bahwa proses administrasi masih berjalan dan menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Anggaran tetap tersedia dan akan disalurkan ke rekening masing-masing anggota dan petugas upacara setelah proses administrasi selesai. Tidak ada pemotongan ataupun penghilangan hak,” tegas Tumundo.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelesaikan penetapan Surat Keputusan (SK) resmi petugas upacara, yang menjadi dasar formal pencairan dana. Menurutnya, proses ini harus dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum dan anggaran.
Lebih lanjut, Tumundo menyebut bahwa anggaran untuk kegiatan Paskibraka 2025 di Kota Bitung mencapai Rp1 miliar dan seluruh penggunaan dana akan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Untuk menjamin akuntabilitas, Kesbangpol juga menggandeng Kejaksaan Negeri Bitung dalam program pendampingan sejak Juni 2025.
“Pendampingan ini penting agar pengelolaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kami juga ingin masyarakat tahu bahwa dana ini digunakan untuk mendukung generasi muda yang telah mengabdi di momen penting kenegaraan,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak terprovokasi oleh isu liar. Pihaknya berkomitmen memastikan seluruh hak anggota Paskibraka dan petugas upacara dibayarkan sesuai prosedur dan tepat waktu.
“Yang paling penting adalah kami menjamin hak-hak mereka akan dibayarkan. Tidak ada penyalahgunaan dana karena semua dipantau oleh pihak Kejaksaan,” pungkas Tumundo.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan keresahan publik mereda, dan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya yang menyangkut generasi muda, tetap terjaga.
Pemerintah Kota Bitung menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap kegiatan kenegaraan.