TNews, BITUNG– Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80, Kejaksaan Negeri Bitung menyelenggarakan Seminar Hukum dengan mengangkat tema:
“Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.”
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, S.H., dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah (KPD) Pemkot Bitung, Camat camat, Kabag, dan Perumda di kota bitung. Rabu, 27/8/2025.
Dalam sambutannya, Krisna Pramono, S.H. menyampaikan pentingnya kegiatan seminar sebagai bagian dari upaya pembaruan dan peningkatan pemahaman terhadap dinamika hukum yang terus berkembang di Indonesia.
“Acara ini merupakan momentum penting dalam memperkuat pemahaman kita terhadap perkembangan hukum yang terus berubah, termasuk berbagai paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai aparat penegak hukum, kita dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan ini demi mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya adil secara formal, tetapi juga memberikan rasa keadilan substantif kepada masyarakat,” ujarnya.
Kajari Bitung juga mengapresiasi kehadiran para narasumber yang telah meluangkan waktu dan berbagi pengetahuan dalam seminar ini.
Seminar menghadirkan empat narasumber utama yang memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu:
Johanis Dairo Malo, S.H., M.H. – Ketua Pengadilan Negeri Bitung
dr. Sunny Rumawung – Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi
Berty Lumempouw, S.H. – Pembina Garda Tipidkor Indonesia
Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H. – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung
Para narasumber membahas berbagai pendekatan modern dalam penanganan tindak pidana, khususnya yang terkait dengan pelacakan aset (follow the asset) dan pelacakan aliran dana (follow the money), serta pentingnya pemanfaatan Digital Pattern Analysis (DPA) dalam proses penegakan hukum yang lebih akurat, efisien, dan transparan.
Seminar ini juga menjadi wadah diskusi strategis antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil dalam menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan hasil dari seminar ini dapat menjadi acuan dan motivasi dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum ke depan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana dengan pendekatan berbasis teknologi dan analisis keuangan.
Dengan terselenggaranya seminar ini, Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan beradaptasi dalam mewujudkan sistem hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.