Kunjungan Kerja Kajati Sulut di Bitung: Pastikan Aset Rampasan Negara Tak Terbengkalai

Kepala Keja ksan Tinggi Sulawesi Utara Jacop Hendrik pada hari Selasa, M.1. melakuan Kunjungan keria perdana pad a Kejaksan Neger Bitung Patipeilohy SH. 28 Oktober 2025. (Foto.Ist)
Kepala Keja ksan Tinggi Sulawesi Utara Jacop Hendrik pada hari Selasa, M.1. melakuan Kunjungan keria perdana pad a Kejaksan Neger Bitung Patipeilohy SH. 28 Oktober 2025. (Foto.Ist)

Kunjungan Kerja Kajati Sulut di Bitung: Pastikan Aset Rampasan Negara Tak Terbengkalai

TNews, BITUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH melakukan kunjungan kerja ke Kota Bitung, Selasa (28/10/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam agenda tersebut, Kajati meninjau enam kapal hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan saat ini ditempatkan di kompleks PSDKP Bitung.

Rombongan Kajati turut didampingi oleh Asisten Bidang Pembinaan (Asbin) Kejati Sulut Agita Tri Moejayanto, Kepala Tata Usaha Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono SH, serta Kepala PSDKP Bitung Kurniawan ST, M.Si.

Dalam kesempatan itu, Jacob Pattipeilohy menegaskan komitmen Kejati Sulut untuk menindaklanjuti penyelesaian barang bukti rampasan negara agar tidak berhenti di proses hukum semata, tetapi juga memberi manfaat konkret bagi publik.

Tugas kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aset negara hasil penegakan hukum dapat dikelola dengan baik.

Kapal-kapal ini sudah inkracht, sebagian sempat dilelang, namun karena belum laku, kami berinisiatif mencari jalan agar tetap bisa dimanfaatkan,” ujar Pattipeilohy.

Sebagai langkah lanjutan, Kejati Sulut telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memproses hibah kapal rampasan tersebut.

Menurut Pattipeilohy, dua pihak yang berpotensi menerima hibah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Universitas Hasanuddin (Unhas), yang dinilai mampu mengoptimalkan penggunaan kapal untuk riset dan pendidikan bidang kelautan.

Kami ingin aset ini produktif. Surat sudah kami kirim ke Kemenkeu, dan saat ini tinggal menunggu keputusan final. Bila disetujui, kapal-kapal itu bisa segera dioperasikan dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tambahnya.

Kajati Sulut juga menekankan bahwa pengelolaan barang rampasan negara harus sesuai dengan arah kebijakan Kejaksaan Agung RI, yakni transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan aset.

Setelah peninjauan di PSDKP Bitung, rombongan Kejati Sulut melanjutkan kegiatan ke Kejaksaan Negeri Bitung. Di sana, Kajati memberikan pengarahan internal sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran kejaksaan setempat.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut memperkuat tata kelola penanganan barang rampasan, sekaligus mempertegas peran kejaksaan dalam menjaga aset negara agar tetap bernilai guna.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan