Muzakir Boven: Pengelolaan Pasar Senggol Harus Kembali ke Perumda Pasar

Aktivis Muslim Kota Bitung, Muzakir Boven
Aktivis Muslim Kota Bitung, Muzakir Boven. Minggu, 9/11/2025. (Foto.Ist)

TNews, BITUNG– Aktivis Muslim Kota Bitung, Muzakir Boven, menilai pengelolaan Pasar Senggol sebaiknya dikembalikan kepada Perumda Pasar, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi badan tersebut dalam mengelola kegiatan perdagangan di daerah.

Menurutnya, dasar hukum yang mengatur hal itu sudah jelas tercantum dalam Peraturan Daerah tentang BUMD, Peraturan Pemerintah, hingga Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

Dalam perda BUMD disebutkan bahwa kegiatan perdagangan merupakan bagian dari ruang lingkup usaha Perumda. Apalagi pasar senggol jelas-jelas kegiatan perdagangan,” ujar Boven. Minggu, 9/11/2025.

Boven menjelaskan, jika kegiatan tersebut dikelola oleh BUMD, maka mekanisme pertanggungjawaban dan tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.

Ia menilai, penyerahan pengelolaan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) justru berpotensi menimbulkan masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Boven menyinggung soal Yayasan Cinta Masyarakat Indonesia (YCMI) yang disebut-sebut ikut terlibat dalam pengelolaan pasar.

Ia menegaskan, YCMI bukan ormas pedagang, melainkan lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang advokasi masyarakat.

Kalau pedagang butuh perlindungan hukum, silakan dibantu. Tapi jangan mencampuri urusan perdagangan. Tidak ada regulasi yang memberi kewenangan yayasan untuk mengelola pasar senggol,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pasar senggol secara historis dikelola oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berdomisili di kawasan pusat kota.

Berdasarkan informasi dari Kesbangpol, mayoritas pedagang pun mendukung agar pengelolaan dikembalikan kepada BUMD, bahkan meminta kepolisian ikut memberikan perlindungan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Terkait persoalan legalitas, Boven menilai Dinas Perhubungan perlu lebih cermat dalam memberikan rekomendasi kegiatan.

Rekomendasi itu sejatinya untuk mendukung proses perizinan keramaian dari kepolisian, bukan menjadi dasar pengambilalihan kegiatan perdagangan,” katanya.

Ia berharap, ke depan tidak ada lagi ego sektoral antarinstansi pemerintah dalam menyikapi persoalan seperti ini.

Saya dengar sudah ada rapat internal yang memastikan rekomendasi sebelumnya akan dianulir.

Jadi pelaksanaan pasar senggol tetap dilakukan oleh BUMD, sesuai ketentuan regulatif yang berlaku,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan