Di Watu Pinawetengan, Dewan Adat Minahasa dan Terung Adat Minahasa Resmi Dikukuhkan

Minahasa Raya Resmi Miliki Dewan Adat

TNews, Minahasa Sulawesi Utara – Masyarakat adat Minahasa kembali menorehkan sejarah baru dengan dilaksanakannya Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Adat Minahasa dan Terung Adat Minahasa yang berlangsung khidmat di situs sakral Watu Pinawetengan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 29 November 2025.

Dalam kegiatan sakral tersebut, Reagen Heru Kaeng, SE resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat Sementara untuk masa kerja bakti 2025-2026. Dan untuk Terung Adat Minahasa, posisi ketua juga oleh Reagen Heru Kaeng, SE, sementara sekretaris dijabat Meiyer Tanod, S.Sos.

Acara penting ini dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana, Sonny Moningka, yang juga dikenal sebagai Tonaas Wangko Wadah Berhimpun Kabasaran Waraney Minaesa. Moningka menyampaikan apresiasi atas kelancaran acara yang menjadi tonggak penting pelestarian adat Minahasa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan lembaga adat ini. Mewakili Gubernur Yulius Selvanus, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Weldie Ruddy Poli, SP.,MA, membacakan sambutan resmi.

Weldie Poli menyampaikan permohonan maaf Gubernur Yulius Selvanus karena tidak dapat menghadiri acara tersebut, namun menegaskan komitmen pemerintah daerah.

“Bapak Gubernur Yulisu Selvanus, Bapak Wakil Gubernur Victor Mailangkay, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung pembentukan Dewan Adat Minahasa dan Terung Adat Minahasa,” ungkap Weldie. “Ke depan, lembaga ini diharapkan dapat membantu dan bersama-sama dengan pemerintah daerah, mengsukseskan program pemerintah terutama di bidang adat dan budaya serta kesejahteraan masyarakat.”

Sonny Moningka dalam sambutannya secara sekilas mengemukakan latar belakang pembentukan Dewan Adat Minahasa dan Terung Adat. Ia menyebutkan bahwa ide mulia ini bermula dari buah pemikiran dua pelaku adat, yakni Reagen Heru Kaeng, SE (Ketua Dewan Adat Sementara) dan Juru Pelihara Situs Budaya Watu Pinawetengan, Adri Ratumbanua (akrab disapa Ari Ratumbanua).

Gagasan ini kemudian dikembangkan dan disepakati oleh para pemerakarsa hingga akhirnya dideklarasikan dan dilanjutkan dengan pelantikan serta pengukuhan secara adat Minahasa.

Untuk memperkuat struktur organisasi, Dewan Adat Minahasa didampingi oleh sejumlah penasehat, yaitu: Linekke Sjennie Watoelangkow, Wanti Waranei Franky Mamahit, Audi Malonda, dan Sonny Moningka. Sementara, penasehat untuk Terung Adat Minahasa adalah Isak Tambani.

Kegiatan bersejarah ini tidak hanya dihadiri oleh tokoh adat, tetapi juga perwakilan Forkopimda dan tokoh masyarakat. Terlihat hadir Komandan Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf Bonaventura Ageng Fajar Santoso dan Camat Tompaso Jimmy Polii, ST.

Kehadiran Komunitas Adat, Pimpinan LSM/Ormas Adat Minahasa, serta masyarakat umum dari tujuh wilayah Adat Minahasa Raya—yaitu Bitung, Minahasa Utara, Minahasa, Manado, Tomohon, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara—menunjukkan tingginya antusiasme dan dukungan terhadap pelestarian warisan budaya Minahasa. Tumpukan Kawasaran Waraney Minaesa pimpinan Sarian Marthen Keles, juga turut melengkapi sakralnya pelantikan dan pengukuhan Dewan Adat pertama di era Minahasa Moderen ini. (mt)

Inilah Struktur Dewan Adat Minahasa dan Terung Adat Minahasa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan