TNews, Manado Sulawesi Utara – Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, Andre Mongdong, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan viral mengenai hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) Provinsi Sulut yang mendapatkan nilai nol, sejajar dengan Provinsi Papua.
Mongdong menjelaskan di Manado (30/12/2025), bahwa skor nol tersebut bukan disebabkan oleh buruknya substansi informasi, melainkan karena kendala teknis-administratif. Platform online E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Kominfo Sulut hingga batas waktu Juni 2025.
”Hasil nol atau kategori ‘Tidak Informatif’ ini terjadi karena PPID Utama tidak mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang dikirimkan oleh KIP Pusat,” ujar Mongdong.
Fakta-Fakta Penting Terkait Penilaian
Berdasarkan penjelasan KIP Sulut, terdapat beberapa poin krusial yang perlu dipahami publik:
1. Masalah Berulang. Kondisi ini dilaporkan telah terjadi selama kurang lebih empat tahun berturut-turut akibat kurangnya kooperatifnya pihak pengelola data.
2. Tanggung Jawab Pejabat Lama. Penilaian tahun 2025 merupakan potret kinerja keterbukaan informasi sepanjang tahun 2024. Oleh karena itu, Mongdong menegaskan bahwa tanggung jawab ada pada pejabat di periode sebelumnya, bukan pejabat yang baru menjabat saat ini.
3. Kurangnya Koordinasi. KIP Sulut menyayangkan sikap Diskominfo di masa lalu yang tidak melibatkan mereka dalam pendampingan pengisian platform, padahal ruang diskusi selalu dibuka.
Harapan untuk Transparansi Kedepan
Hasil yang memprihatinkan ini diharapkan menjadi “lampu kuning” bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk lebih serius membenahi kinerja lembaga publik.
Mongdong mendorong Diskominfo Sulut sebagai PPID Utama untuk memperkuat koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya guna memastikan transparansi pemerintahan tetap terjaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat. (mt/*)







