Olha Banua: Konflik Empang – Sari Kelapa Berpotensi Terulang, Perlu Pos Pemantauan

Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka S.Sos didampingi jajaran Forkopimda saat melihat barang bukti pelaku tawuran.
Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka S.Sos didampingi jajaran Forkopimda saat melihat barang bukti pelaku tawuran. Senin, 9/3/2026. (Foto.Ist)

TNews,BITUNG- Peristiwa baku hantam menggunakan panah wayer yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) antara warga Kampung Empang dan Sari Kelapa menyita perhatian publik di Kota Bitung.

Kapolres Bitung Albert Zai saat menggelar konferensi pers pada Senin (9/3/2026) di Mapolsek Maesa mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang pelaku.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa pelontar dan panah wayer yang digunakan saat tawuran,” ujar Kapolres.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir serta tetap beraktivitas seperti biasa.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengetahui kejadian sekecil apa pun yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Terkait para pelaku tawuran, Kapolres menegaskan bahwa semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, usai rapat Forkopimda yang membahas konflik antar kampung tersebut, Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka S.Sos didampingi jajaran Forkopimda langsung menyambangi para pelaku yang berasal dari kompleks Empang maupun kompleks Sari Kelapa.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bitung Olha Banua.

Kepada wartawan, Olha Banua menyampaikan bahwa konflik antar kelompok warga tersebut sudah berlangsung cukup lama dan memiliki potensi untuk kembali terjadi jika tidak ditangani secara serius.

Sebagai langkah pencegahan, ia mengusulkan pembangunan pos pemantauan atau pos pengamanan di sejumlah titik rawan guna memperkuat pengawasan serta mempercepat respons aparat keamanan di lapangan.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan yang membahayakan masyarakat.

“Jika sudah sangat membahayakan banyak orang, aparat tidak perlu ragu mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan