TNews, BITUNG– Tim Resmob Polres Bitung menangkap Adi (54) yang hanya demi melampiaskan nafsu bejatnya tega memperkosa gadis 19 tahun penderita disabilitas.
Kejahatan seksual berhasil diungkap Polres Bitung Rabu 1 Mei 2024 kemarin.
Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH, dalam melakukan aksinya, Adi memaksa korban untuk melayani nafsu syahwatnya melakukan Kekerasan Seksual Fisik.
Adi memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan cara menarik Korban ke dalam kamar Kost di Kel.Bitung Barat Satu Kec.Maesa Kota Bitung.
“Tersangka melakukan Kekerasan dengan menampar pipi korban dan meninju paha korban. Dan akibat perbuatan Adi, korban mengalami kehamilan”, Papar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (03/05/2024).
Karena perbuatannya, Adi diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp 300.000.000,- sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 tetang Kekerasan Seksual.