TNews, SULUT – Setelah sukses menguasai pasar dan mematikan usaha masyarakat, kini management Alfamart dan Indomart juga sukses mengelabui pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan tidak melaporkan 291gerai dan beroprasi tanpa isin (ilegal) di Wilayah Sulawesi Utara. Terkait hal ini Komisi II DPRD Sulut merekomedasikan Polda Sulut untuk segera menindak ritel modern yang tak berizin karena tak mematuhi aturan dan diduga menggelapkan pajak.
“Kami rekomendasikan polisi untuk mempolice line gerai Alfamart dan Indomart yang beroperasi tapi izinnya tidak lengkap karena tidak terdaftar pada sistem OSS yang menjadi syarat,”kata James Tuuk Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara dalam hearing bersama pimpinan dua perusahaan ritel modern, Senin (15/7/2024).
Pada gekar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulut terungkap hanya 18 persen atau 291 dari 355 gerai (toko) Alfamart dan indomart yang terdaftar dalam sistim OSS di DPM PTSP. “Dengan fakta tersebut berarti pihak Alfamart dan Indomart, juga tidak membayar pajak, karena beroprasi tanpa isin,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Sulut Sandra Rondonuwu.
Juga menurut politisi PDIP ini, DPRD melakukan fungsi pengawasan sangat mendukung pertumbuhan investasi untuk pembangunan ekonomi daerah namun jika pelaku usaha tidak menaati aturan itu perlu ditindaki sesuai ketentuan.
Sementara, Sekretaris Komisi II, Inggried JNN Sondakh menilai, selain memberi rekomendasi, DPRD minta DPM PTSP Sulut juga harus memberi teguran tertulis atas kelalaian atau adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh management Alfanart dan Indomart yang berani beroprasi tanpa isin di wilayah Sulut.”Kami memberi relomendasi sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat. Kita tidak anti investasi tapi pelaku usaha juga wajib menghormati aturan,” kata politisi Golkar ini.
Sheraa U