Dok Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Dr Yadyn Palebangan SH.,MH
TNews, BITUNG- Beredar di media sosial (medsos) ajakan aksi demo yang digagas sekelompok orang dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Kamis, 27/2/2025
Aksi demo yang di lakukan berhubungan dengan penanganan dugaan perkara pemalsuan surat dengan nomor perkara BP/16/1/2025/Reskrim/Res-Btg tanggal 27 Januari 2025 oleh Penyidik Polres Bitung.
Informasi adanya makelar kasus dalam setiap peristiwa hukum dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadhyn Palembangan yang juaga mantan Kajari Luwu Timur itu menyebut adanya oknum yang selalu mencoba melakukan lobi lobi di kantornya
Ada sejumlah oknum Makelar Kasus (Markus) yang senantiasa melakukan lobi-lobi atau intervensi dalam setiap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bitung.
Dan saya jelas menolak tegas setiap oknum Markus untuk menginjakkan kaki di kantor Kejari Bitung, ” tegas Yadhyn,
Yadhyn juga menghimbau kepada masyarakat Girian Indah untuk tidak terprovokasi dan tidak mengikuti ajakan-ajakan demo yang bersifat provokatif yang beredar di media sosial.
Yadhyn Palembangan juga menegaskan jika perkara pemalsuan surat tersebut tidak ada hubungannya dengan sengketa kepemilikan lahan ex erpracht di Kelurahan Girian Indah.
Sengketa kepemilikan lahan merupakan ranah perdata dan kejaksaan tidak memiliki
kewenangan perdata terkait kepemilikan lahan Kewenangan Kejaksaan terkait dengan permasalah pidana. “Jelas Yadhyn