Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Siap Boyong Piala Adipura 2025

Wabup KWL : Saya Ikut Hadiri Pemaparan Kebijakan Penilaian Baru Oleh KLHKRI di Jakarta

TNews, Jakarta – Tekad dan semangat meraih Adipura tahun 2025, sebagai penghargaan tertinggi untuk kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan di Indonesia, mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), semakin optimis dengan melakukan seluruh prasyarat penerimaan penghargaan, termasuk seluruh rangkaian kegiatan dalam momentum Adipura ini, walaupun memang diperhadapkan dengan efisiensi anggaran ketika melakukan pengelolahan kebersihan dan penataan lingkungan hidup.

Walaupun dengan keterbatasan pembiayaan, tak menyurutkan komitmen Pemkab Minut untuk semakin konsisten dengan semangat meraih kembali Piala Adipura. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Wakil Bupati (Wabup) Kevin William Lotulung (KWL), yang ditugaskan untuk mewakili Bupati Joune J.E. Ganda untuk menghadiri undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHKRI) bersama 391 kepala daerah se-Indonesia di Jakarta, Senin (04/08/2025), dalam rangka sosialisasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang secara resmi meluncurkan skema baru program Adipura yang berorientasi pada target Indonesia Bebas Sampah 2029.

Menurut WabubKevin, sejatinya bahwa program Adipura secara langsung bertujuan untuk mendorong kepemimpinan serta menciptakan komitmen pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, sekaligus membangun semangat partisipasi aktif untuk seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat berperan aktif dalam menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik. Dan ini yang sedang dan sementara dilakukan Pemkab Minahasa Utara, guna pencapaian Adipura tahun 2025. Bahkan lebih jauh lagi semangat ini adalah bentuk dukungan langsung terhadap program jangka panjang secara nasional yakni Zero Waste dan Zero Emission 2050.Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program ini melalui aksi nyata dalam menjaga kebersihan, memilah sampah dari rumah, serta berperan aktif dalam program lingkungan lainnya.

Disebutkan Wabub Kevin Lotulung, dirinya dalam pertemuan dengan KLHKRI, menerima pemaparan terkait aturan pelaksanaan Adipura yang baru, yakni penekanan penilaian pada pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui pendekatan ekonomi sirkular, serta mendukung penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

“Kami diberikan pemaparan terkait tata kelolah penilaian serta mekanisme penganugerahan Adipura ysng baru. Dan hal itu dapat dipahami sebagai salah satu upaya membangun rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dari seluruh sektor melalui pendekatan ekonomi sirkular. Dan Minahasa Utara siap untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Lotulung.
Walaupun saat ini, hasil penilaian sementara telah diterima Pemkab Minut terkait Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Airmadidi yang saat ini masih berstatus pembinaan dengan skor 41,15. Namun sejumlah catatan kritis tetap menjadi perhatian utama dan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pembenahan secara serius dan segera dievaliasi oleh Pemkab melalui instansi terkait.


“Berdasarkan data penilaian sementara, persoalan pengelolaan sampah di kabupaten dan kota masih didominasi soal TPA open dumping, anggaran dan fasilitas yang masih sangat minim serta belum tersedianya regulasi daerah seperti Perda dan Rencana Jangka Panjang Sektor (RJPS). Namun Pemkab Minut tetap berkomitmen kie depan,m akan melakukan pembenahan manajemen penglolahan sampah, termasuk menyiapkan kebijakan pendukung dan perencanaan pembangunan infrastruktur TPA menuju Sistem Sanitary Landfill (SSL) yang lebih ramah lingkungan,” tegas Kevin.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dengan agenda utama penyampaian arahan terkait kebijakan baru dalam program Adipura yakni :

1.Target Pengelolaan Sampah Nasional
Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan 51% sampah harus terolah melalui Material Recovery Facility (MRF) pada 2025, dan mencapai 100% pada 2029. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara produsen, masyarakat, pemda, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan rumah tangga.

2.Fasilitas Pengolahan Sampah
Seluruh daerah diminta menyusun kebutuhan fasilitas pengolahan sampah sesuai volume timbulan masing-masing. Fasilitas tersebut mencakup TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah maggot, rumah pilah, sektor informal seperti pengepul, TPST, hingga teknologi Waste to Energy seperti RDF.

3.Mitigasi Perubahan Iklim
Pengelolaan sampah juga diarahkan untuk mendukung penurunan emisi sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim. Operasional TPA harus memenuhi standar sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

4.Tahapan Penilaian Adipura 2025
Penilaian Adipura akan dimulai pada November–Desember 2025. Daerah diminta melakukan persiapan dari Juli–September dengan mengoptimalkan pengurangan sampah dari hulu (rumah tangga), pengelolaan di MRF, hingga ke TPA. Minimal 30–50% sampah harus terolah sebelum masuk TPA sebagai syarat utama penilaian.
5.Empat Kategori Adipura
Dalam sistem baru ini, penghargaan Adipura dibagi menjadi empat kategori: Adipura Kencana, Piala Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor.
(mt/ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan