26 Orang Terkait Kasus Korupsi DPRD Bitung Dicegah Ke Luar Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH. ( Foto.ist)

TNews, BITUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023. Rabu, 25/6/2025

Terbaru, 26 orang terkait perkara tersebut resmi dicegah ke luar negeri sebagai langkah pencegahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, membenarkan adanya pencegahan ini, namun belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

Penyidikan intensif telah dilakukan tim tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung, dan terindikasi beberapa saksi telah melarikan diri ke luar negeri, salah satunya Amerika Serikat.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Mei lalu, dengan fokus pada penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung tahun 2019-2024 untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kejari Bitung menemukan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik fiktif maupun markup.

Kajari Bitung mengimbau saksi-saksi untuk tidak keluar negeri guna menghindari pemeriksaan.

“Sampai dimanapun Kejaksaan akan kejar. Kami punya Monitoring Center yang senantiasa memantau pergerakan para saksi,” tegas Yadyn.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan