Polres Bitung Mengungkap Kematiaan Siswi SMK Negeri 1 Bitung

TNews, BITUNG- Polres Bitung mengungkap misteri kematian Mutia Ibrahim, Siswi SMK Negeri Satu di kamar kosnya. Terungkap, Siswi berusia 18 tahun ini adalah korban pembunuhan dan rudupaksa.

Pelakunya bejat adalah AD (20) warga asal Moutong Provinsi Gorontalo teman kos Mutia di Kos-kosan Mawar Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya misteri kematian Mutia disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasie Humas, Iptu Abdul Natip Anggai di Mako Polres, Jumat (6/9/2024)

AKBP Albert Zai menyampaikan, kasus Mutia terjadi pada 19 Agustus lalu. Ia ditemukan tak bernyawa oleh teman sekolahnya dengan sejumlah luka di tubuh.

“Korban, yaitu Mutia dan pelaku sama-sama sebagai penghuni di tempat kos. Korban asal Manado tinggal di situ karena bersekolah di Kota Bitung. Pelaku juga ngekos karena bekerja di perusahaan ikan di Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian,” kata Albert.

Kamar pelaku dan korban, lanjut Albert, berdekatan. Pelaku tinggal di kamar nomor 04, sedangkan korban dua kamar setelah kamar pelaku yakni kamar 06.

Pelaku ditangkap, Rabu (4/9/2024) malam. Ia ditangkap di perusahaan tempatnya bekerja setelah kami melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pengujian barang bukti yang mengarah ke dirinya,” jelasnya.

Tersangka Akri, usai menghabisi (Membunuh) nyawa Mutia tidak melarikan diri. Dia tetap beraktivitas seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan ketika tahu Polisi mulai menyelidiki penyebab kematian Mutia, buruh pabrik ini tetap tinggal di tempat kos yang jadi lokasi kejadian pembunuhan.

“Waktu diambil sampel darah dan spermanya pelaku tenang-tenang saja. Dia tidak menunjukan gelagat yang mencurigakan. Dan kami juga tidak menunjukan bahwa kami mengejar dia. Nanti setelah tiga kali dilakukan tes dan hasilnya identik, barulah kami menangkap dia,” katanya.

MODUS OPERANDI : Bahwa tersangka ADjA alias Akri sudah mempunyai niat untuk menyetubuhi korban MI alias Mutia karena pada hari minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 wita tersangka pernah naik keatas plafon kamar korban, melalui lubang plafon yang berada didalam kamar mandi kamar kost tersangka, untuk mengintip korban disaat sedang mandi maupun akan berganti pakaian.

Bahwa sesuai hasil Labfor, cairan sperma yang ditemukan pada kemaluan korban identik dengan hasil pemeriksan sampel DNA Tersangka ADjA alias Akri.

Atas perbuatannya itu, Akri kini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal yang mengatur tentang pencurian yang menyebabkan kematian.

“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan dua tembakan di kaki kanan karena mencoba melakukan perlawanan usai ditangkap,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *