CV DVINCEN JAYA Tegaskan Legalitas Usaha, Bantah Tuduhan Tak Berdasar

CV DVINCEN JAYA, badan usaha milik Deni Ansiga S.Sos
CV DVINCEN JAYA, badan usaha milik Deni Ansiga S.Sos.

TNews, BITUNGCV DVINCEN JAYA, badan usaha milik Deni Ansiga S.Sos yang beroperasi di Kota Bitung, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung merupakan upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Secara faktual dan administratif, CV DVINCEN JAYA telah berdiri dan beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Perusahaan ini tercatat resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Akta Pendirian Nomor 122 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris Hartini, S.H., M.Kn., serta telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Selain itu, CV DVINCEN JAYA juga mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan memiliki NPWP aktif yang terdaftar di KPP Pratama Bitung.

Hal ini menegaskan status perusahaan sebagai pelaku usaha yang sah, taat administrasi, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Terkait narasi yang menyeret sejumlah regulasi seperti Permendagri Nomor 16 Tahun 2009, Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, serta Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980, pihak manajemen menilai rujukan tersebut tidak relevan.

Regulasi-regulasi itu tidak mengatur pembatalan atau pelarangan keberadaan badan usaha berbentuk CV yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham dan OSS, terlebih dalam konteks usaha jasa pelatihan teknis dan proteksi kebakaran.

CV DVINCEN JAYA juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya dijalankan oleh tenaga profesional dan kompeten, termasuk di bidang pelatihan dan pengisian APAR, APAB, serta sistem proteksi dan pencegahan kebakaran.

Dengan demikian, tudingan bahwa usaha ini ilegal atau tidak memiliki keahlian dinilai keliru dan tidak berdasar.

Pihak manajemen menilai, penyebaran tuduhan tanpa dokumen hukum yang jelas merupakan tindakan berbahaya karena dapat mencederai iklim usaha dan merugikan pelaku usaha lokal yang telah mematuhi aturan.

“Legalitas usaha tidak ditentukan oleh opini sepihak, melainkan oleh dokumen resmi negara. Selama semua persyaratan dipenuhi, tidak ada dasar untuk menyebut usaha ini ilegal,” ujar salah satu pihak yang memahami langsung status hukum CV DVINCEN JAYA. Senin, 2/2/2026.

Dengan penegasan ini, CV DVINCEN JAYA menyatakan dirinya sebagai usaha yang sah, legal, dan diakui negara.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis fakta hukum, serta tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam menilai sebuah persoalan usaha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan