TNews, BITUNG- Pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda, mendesak Kejaksaan Negeri Bitung untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Bitung. Selasa, 8/7/2025.
Desakan ini disampaikan terkait adanya kabar promosi Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan, melalui surat keputusan Jaksa Agung RI nomor 353 tahun 025, tertanggal 4 Juli 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan RI, Dr. Yadyn, S.H, M.H mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Darma meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H menyelesaikan kasus tersebut sebelum meninggalkan jabatannya.
“Jangan tinggalkan segera selesaikan, karena masyarakat kota Bitung menanti kejelasan Kasus Perjadin,” kata Darma.
Darma menjelaskan bahwa Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bitung.
Sejumlah anggota DPRD telah menjalani klarifikasi terkait kasus ini, apalagi yang ditunggu, “Ucap Darma Baginda.
Darma berharap agar Kejaksaan Negeri Bitung dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat Kota Bitung dapat mengetahui kejelasan kasus tersebut.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat tetap terjaga.