Diduga Lakukan Penarikan Sepihak, PT Mandiri Utama Finance Gorontalo Digugat Rp 1,3 Miliar

Kuasa Hukum Christian Janis, SH. (Foto.Ist)

TNews, GORONTALO– Kantor Cabang PT Mandiri Utama Finance (MUF) di Gorontalo digugat oleh dua warga, Saleh Ishak dan Intan Ishak, melalui kuasa hukum mereka, Christian Janis, SH. Gugatan perdata ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo dengan tuduhan perbuatan melawan hukum atas dugaan penarikan kendaraan secara sepihak.

Mobil Toyota Calya milik Saleh Ishak disebut ditarik oleh pihak MUF tanpa adanya persetujuan dari pemilik, yang menurut kuasa hukum bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian ini, penggugat mengklaim mengalami kerugian materil senilai Rp 362.792.000 serta kerugian immateril yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun peraturan pembiayaan yang berlaku,” ujar Christian Janis kepada awak media.

Selain menuntut pengembalian kendaraan dan ganti rugi, penggugat juga meminta agar pengadilan melarang MUF untuk menjual atau memindahtangankan kendaraan tersebut selama proses hukum masih berjalan.

Christian Janis menambahkan bahwa gugatan ini tidak hanya bertujuan untuk membela kliennya, tetapi juga demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami hal serupa.

“Harus ada batas yang jelas.

Kalau konsumen lalai bayar, ada proses hukum yang bisa diambil. Tapi penarikan sepihak tanpa putusan pengadilan jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak konsumen dan praktik perusahaan pembiayaan yang dinilai kerap bertindak sepihak.

Hasil putusan nantinya diprediksi dapat menjadi preseden penting bagi para pelaku hukum dan masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian pembiayaan.

(MT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan