Dr Yadyn SH MH Sidangkan Empat Perkara Terdakwa Navigasi di PN Tipikor Manado

TNews, BITUNG–  Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) yang bergulir di Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung, mulai memasuki babak baru. Kamis 13/03/2025.

Perkara Tindak pidana korupsi perkara Rambu Suar Mahoro pada Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Diketahui perkara Tipikor tersebut terkait dengaan menjerat ke-empat terdakwa yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado

Ada empat Terdakwa dalam berkas perkara terpisah telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 3 Maret 2025 dan pada tanggal 10 Maret 2025 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dengan adanya release dari Kejari Bitung Dr Yadyn SH MH yang mengatakan bahwa dalam persidangan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi di tanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan Fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung.

Ke empat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp1.1 Miliar.

Adapun ke 4 terdakwa tersebut adalah

TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.

IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu dalam keterangan resminya.

(M.T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *