TNews, BITUNG– Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) yang bergulir di Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung, mulai memasuki babak baru. Kamis 13/03/2025.
Perkara Tindak pidana korupsi perkara Rambu Suar Mahoro pada Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung.
Diketahui perkara Tipikor tersebut terkait dengaan menjerat ke-empat terdakwa yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado
Ada empat Terdakwa dalam berkas perkara terpisah telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 3 Maret 2025 dan pada tanggal 10 Maret 2025 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dengan adanya release dari Kejari Bitung Dr Yadyn SH MH yang mengatakan bahwa dalam persidangan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi di tanggal 17 Maret 2025.
Berdasarkan Fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung.
Ke empat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp1.1 Miliar.
Adapun ke 4 terdakwa tersebut adalah
TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu dalam keterangan resminya.
(M.T)