TNews, BITUNG- Dua unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Philipina, Berhasil di tangkap di perairan pasifik oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kedua kapal ikan ini ditangkap usai diduga melakukan praktik ilegal fishing atau destructivedi fishing di wilayah perairan Samudera Pasifik (WPP717).
2 unit kapal ikan asing jenis lampu dan pukat pursein itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04 , Sabtu (22/6/2024) pagi.
Dalam kegiatan konfrensi Pers yang digelar di pelabuhan PSDKP Bitung Kecamatan Aertembaga, Direktur Jenderal (Ditjen) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Ipung Nugroho Saksono yang didampingi oleh Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, mengatakan, bahwa Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04, telah melakukan penangkapan dua unit kapal ikan asing berbendera Philipina dengan jumlah Anak buah Kapal (ABK) sebanyak 19 Awak Kapal.
“Kedua kapal ikan itu ditangkap di perairan Samudera Pasifik sekitar pukul 08.00 wita, Saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04, melakukan penangkapan cuacanya buruk atau berombak dan disertai dengan aksi kejar-kejaran, sehingga menggunakan water Canon,”ucap Ipung Nugroho saat melakukan konferensi pers di dermaga pelabuhan PSDKP Bitung.
Ipung juga mengatakan, saat dilakukan operasi penangkapan kedua kapal ikan asing tersebut tidak mempunyai dokumen Indonesia atau izin Operasi Penangkapan ikan di perairan Indonesia.
“Ada tiga kapal yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut, dan dua sudah ditangkap satu lolos. Kedua kapal serta anak buah kapal (ABK) sekarang sudah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung.
19 Anak buah kapal (ABK) Kapal asing kini Disangkakan dengan UU Perikanan Pasal 92 artinya sudah bukan Disangkakan tapi pidana murni,”ucapnya.