Polres Bitung tindak lanjuti keluhan masyarakat terkait penyalagunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Kota Bitung. Selasa, (28/05/2024)
Dalam keterangan Pers yang di lakukan di Aula Polres Bitung, Kapolres AKBP Albert Zai, yang di dampingi sejumlah PJU, menerangkan bahwa telah melakukan pengungkapan kasus penimbunan BBM Bio solar ilegal
Dengan adanya laporan Dugaan penimbunan solar bersubsidi di Kelurahan Sagerat, Unit Sat Reskrim Polres Bitung langsung tindaklanjuti. Tim menemukan sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat menimbun BBM, saat dilakukan pemeriksaan oleh personil, tidak ditemukan dokumen resmi sehingga dipastikan praktik yang dilakukan adalah ilegal,” Ujar Kapolres AKBP Albert Zai
Gudang tersebut diketahui milik salah satu prusahaan bernama PT Cahaya Putri Julita (CPJ) yang saat itu didapati menyimpan sebanyak 17 ribu liter solar yang diduga rencananya akan dijual kembali dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Ribuan Solar yang ditimbun disinyalir didapatkan dari sejumlah sopir yang sengaja membeli dibeberapa SPBU di Kota Bitung dengan harga 7.800 yang kemudian ditampung dan akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Gudang yang digunakan untuk menimbun solar telah di Policeline, sementara dua unit mobil tangki, sebagai barang bukti bersama alat hisap BBM diamankan di Markas Polres Bitung
Proses penyidikan masih terus berlanjut dan saat ini polres Bitung menunggu pemeriksaan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk memperkuat bukti dan penetapan tersangka.
Kapolres AKBP Albert Zai mengatakan pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, Direktur PT Cahaya Putri Julita, yaitu JF alias Jemmy yang bertanggung jawab dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kami telah menyurat ke BPH Migas di Jakarta dan tingg menunggu saksi ahli untuk membantu memperkuat penyidikan. Setelah proses ini selesai, kami akan segera menetapkan tersangka,” tutup Kapolres Albert Zai.
Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.