Dukungan Mengalir ke Kejari Bitung, Enam Ormas Tegaskan Tolak Intervensi Proses Hukum

Keterwakilan Enam ormas yang menyatakan sikap, Terkait Penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Keterwakilan Enam ormas yang menyatakan sikap, Terkait Penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. (Foto.Ist)

TNews, BITUNG- Penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung mendapat dukungan terbuka dari enam organisasi kemasyarakatan di daerah tersebut.

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Landscape Cafe, Rabu (11/2/2026).

Bacaan Lainnya

Deklarasi dukungan dibacakan langsung oleh Ketua Umum Manguni Minaesa, Robby Supit, mewakili gabungan ormas yang hadir.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan komitmen untuk mengawal independensi aparat penegak hukum tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Menurut Robby Supit, dukungan yang diberikan bukan untuk membela individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum di Kota Bitung.

Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor aturan dan berdasarkan alat bukti, bukan karena opini atau tekanan yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejari Bitung saat ini tengah menangani dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Enam ormas yang menyatakan sikap bersama tersebut terdiri dari Gema Sakti H.P. Djalali (Tonaas LMI DPD Kota Bitung), Robby Supit (Ketua Umum Manguni Minaesa), Stenly Tamunu (Panglima Waraney Tanah Toar Lumimuut Kota Bitung), Danny Kaloh (Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kota Bitung), Eliser Herry (Perwakilan Komando Militan Manguni), serta Asep (Tonaas Harian Brigade Manguni Indonesia Kota Bitung).

Mereka mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjamin jaksa dalam menjalankan tugas penuntutan harus bebas dari intervensi pihak manapun.

Karena itu, mereka menilai penting untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif.

Para perwakilan ormas juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun proporsional.

Pengawasan publik disebut sebagai bagian dari demokrasi, tetapi tidak boleh berubah menjadi tekanan yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan aturan. Jika ada pelanggaran, biarkan dibuktikan di proses hukum.

Jika ada yang bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan,” tegas salah satu perwakilan.

Melalui pernyataan ini, mereka berharap penanganan perkara berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

Selain itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kota Bitung membutuhkan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang independen.

Mari kita serahkan sepenuhnya proses ini kepada Kejaksaan Negeri Bitung,” tutup Robby Supit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan