Erly Andika: Menegakkan Hukum, Menjaga Kedaulatan Laut Indonesia

Kasi Pidum, Erly Andika SH MH
Kasi Pidum, Erly Andika SH MH. (Foto.Ist)

TNews, BITUNG- Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam menegakkan hukum di sektor kelautan kembali ditegaskan melalui langkah hukum banding atas putusan terkait kapal asing FV Princess Janice.

Kapal berbendera asing tersebut sebelumnya terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bitung, Erly, menyatakan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap kedaulatan sumber daya kelautan ditindak secara tegas.

Keyakinan kami bahwa tindakan kapal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia,” tegas Erly. Rabu, 29/10/2025.

Ia menambahkan, Kejari Bitung berharap proses banding ini menjadi momentum memperkuat penegakan hukum di bidang perikanan agar berjalan lebih adil dan konsisten.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang masih nekat beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia.

Kasus FV Princess Janice dinilai sebagai salah satu uji penting terhadap ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan laut nasional serta melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal.

Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal menjaga martabat dan kedaulatan negara di laut,” pungkas Erly.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan