TNews, BITUNG– Pasca diumumkannya 1.219 nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah Kota Bitung, dalam beberapa hari terakhir terjadi lonjakan signifikan warga yang mendatangi Polres Bitung untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pemberkasan.
Tidak hanya SKCK, para peserta juga diwajibkan melengkapi surat keterangan kesehatan sebagai bagian dari dokumen administratif yang diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Mose, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin, 15/9. Menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan dapat diambil di Puskesmas, selama ditandatangani oleh dokter yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
“Surat keterangan kesehatan bisa dari Puskesmas, selama dikeluarkan oleh dokter yang bekerja di layanan masyarakat pemerintah, sesuai dengan ketentuan dari surat edaran BKN,” jelas Give Mose.
Terkait kekhawatiran dari para peserta akan keterlambatan pengurusan berkas, Give Mose juga mengimbau agar tidak panik. Ia memastikan bahwa batas waktu pengumpulan berkas telah diperpanjang hingga 22 September 2025, berdasarkan surat resmi dari Deputi BKN.
“Jangan panik, karena surat dari Deputi sudah memperpanjang batas waktu sampai 22 September. Jadi manfaatkan waktu yang ada untuk melengkapi semua dokumen dengan benar,” tambahnya.
Hingga hari ini, antrean warga masih terlihat di Polres Bitung dan fasilitas kesehatan untuk mengurus SKCK dan surat kesehatan. Pemerintah Kota Bitung terus memantau proses pemberkasan agar berjalan lancar dan tertib.