TNews, BITUNG– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH., mengeluarkan peringatan tegas kepada para saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung. Kamis, 15/5/2025.
Dr. Yadyn Palebangan, SH,. Meminta agar para saksi tidak melarikan diri ke luar negeri atau menghindari proses pemeriksaan hukum yang sedang berjalan.
Peringatan ini disampaikan menyusul perkembangan penyidikan yang menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 dalam rentang masa jabatan 2019 hingga 2024.
Penyidikan dilakukan secara terencana dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan telah menemukan fakta hukum baik secara formil maupun materil yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran, baik melalui laporan fiktif maupun praktik markup.
Dalam proses pengumpulan alat bukti, Kejaksaan menerapkan metode scientific investigation, termasuk electronic evidence.
Prinsip profesionalisme dan kehati-hatian menjadi pegangan utama dalam menentukan setiap langkah hukum selanjutnya.
Kajari Yadyn juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sistem pemantauan pergerakan saksi melalui Monitoring Center untuk memastikan tidak ada saksi yang mencoba menghindari panggilan hukum.
Kejaksaan meminta dengan tegas agar para saksi kembali ke Indonesia dan kooperatif dalam proses penyidikan.
Jika tidak, Kejaksaan akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Pelarian saksi hanya akan memperburuk posisi hukum mereka, dan Kejaksaan akan mengejar dan menangkap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum.
Dengan peringatan ini, Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.