Kajati Sulut Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal dan Dorong Restorative Justice di Bitung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. (Tengah) yang di dampingi Kolonel Laut (KH) Fredie Alexander Tamara, SH., MH. Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sulut (Kanan), dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H (Kiri)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. (Tengah) yang di dampingi Kolonel Laut (KH) Fredie Alexander Tamara, SH., MH. Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sulut (Kanan), dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H (Kiri)

TNews, BITUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap tambang ilegal sekaligus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum di wilayah Sulut, khususnya Kota Bitung.

Hal tersebut disampaikan Pattipeilohy saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Kamis, 12/2/2026.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mendukung upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami sudah mulai rangkaian kegiatan, termasuk penanaman pohon dan mengajak masyarakat untuk melestarikan lingkungan. Bekas tambang-tambang ilegal yang merusak itu harus dihijaukan kembali.

Kita ingin mengetuk moral dan hati masyarakat agar berhenti melakukan penambangan ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, apabila praktik tambang ilegal masih terus berlangsung, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum secara tegas.

Ia menegaskan bahwa persoalan tambang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga tata kelolanya harus diperbaiki agar berjalan secara legal dan berkelanjutan.

Selain isu lingkungan, Kajati juga mendorong penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku awal 2026.

Konsep tersebut menitikberatkan pada penyelesaian perkara tidak semata-mata dengan pemidanaan penjara, tetapi juga melalui pendekatan pemulihan.

“Penegakan hukum sekarang tidak hanya berupa konsep retributif, tetapi saat ini melalui KUHAP baru kita telah menerapkan konsep restoratif.

Tidak semua perkara harus berujung penjara. Bisa dengan kerja sosial, perdamaian, atau bentuk pemulihan lain yang memberi manfaat,” jelasnya.

Untuk mendukung hal itu, Kajati bersama Pemerintah Kota Bitung tengah memfasilitasi pembentukan Rumah Restorative justice dengan memanfaatkan Gedung Pintar sebagai lokasi sementara.

Ke depan, gerakan ini diharapkan menjadi lebih luas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara dini tanpa harus selalu berproses di pengadilan.

Terkait sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan kasus perjalanan dinas yang menyeret beberapa anggota DPRD, Pattipeilohy menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lanjutan.

Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara akan mengedepankan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus melihat semuanya secara adil. Tidak boleh ada kepentingan tertentu yang menunggangi penegakan hukum sehingga menghambat proses hukum.

Kalau memang ada pengembalian kerugian atau langkah restorasi, tentu itu menjadi bagian dari pertimbangan,” katanya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan berkeliling ke sejumlah wilayah di Sulawesi Utara untuk memastikan konsentrasi penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan perizinan tambang dan pelayanan publik, berjalan optimal.

Dengan langkah tersebut, Kajati Sulut berharap Bitung dan daerah lainnya di Sulawesi Utara tidak hanya bersih dari praktik ilegal, tetapi juga menjadi contoh penerapan hukum yang tegas, adil, dan humanis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan