“Kami Akan Bergerak Lagi!” Puboksa Hutahaean Desak Pemerintah Selesaikan Kasus PHK Multi Rempah Sulawesi

Ketua POLA Sulawesi Utara, Puboksa Hutahaean (kanan) bersama Konni Balamba (kiri). (Foto.Ist)
Ketua POLA Sulawesi Utara, Puboksa Hutahaean (kanan) bersama Konni Balamba (kiri). (Foto.Ist)

TNews, BITUNG– Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 eks karyawan CV Multi Rempah Sulawesi kembali mencuat ke publik.

Ketua Organisasi Persatuan Lintas Adat dan Budaya (POLA) Sulawesi Utara, Pubuksa Hutahaean, menilai belum adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

Saat ditemui wartawan di Kota Bitung, Senin (15/12/2025), Pubuksa menegaskan bahwa nasib para pekerja hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Ia menyatakan, para eks karyawan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah secara hukum.

Kalau memang bersalah, silakan diproses sesuai aturan, bahkan mereka siap dipenjara. Namun jika tidak terbukti bersalah, maka perusahaan wajib memulihkan nama baik dan memenuhi seluruh hak pekerja,” tegasnya.

Menurut Puboksa, para karyawan tersebut telah mengabdi selama kurang lebih sepuluh tahun di CV Multi Rempah Sulawesi.

Dengan masa kerja selama itu, seharusnya hak-hak normatif para pekerja tidak diabaikan.

Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat. Mereka sudah memberikan tenaga dan waktu, jadi tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa POLA bersama sejumlah elemen masyarakat telah menemui Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah kota berjanji akan melakukan koordinasi lanjutan guna mencari solusi terbaik.

Kami sudah berupaya menyelesaikan secara internal dengan perusahaan, namun belum membuahkan hasil.

Pemerintah meminta waktu untuk menindaklanjuti. Kami menghormati itu, tapi jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali bergerak,” kata Pubuksa.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan POLA akan tetap berjalan dengan pendekatan yang lebih persuasif, mengingat momentum menjelang Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, dukungan terhadap langkah POLA juga datang dari Pimpinan Redaksi Totabuan.news, Konni Balamba.

Ia menilai perusahaan harus bersikap adil dan bertanggung jawab terhadap nasib para eks karyawan.

Hak pekerja harus diberikan. Kalau mereka tidak bersalah, perusahaan wajib membayar hak mereka. Mereka punya keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut,” ujar Konni.

Ia menambahkan, sebagai insan pers, pihaknya mendukung penuh upaya advokasi yang dilakukan POLA demi tegaknya keadilan bagi para pekerja di Kota Bitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan