Kejaksaan Negeri Bitung Sukses Buktikan 4 Perkara Korupsi pada Distrik Navigasi Bitung

Sidang terkait kasus korupsi Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar di Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung. (Foto. Ist)

TNews, BITUNG– Kejaksaan Negeri Bitung kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kota Bitung. Rabu, 09/7/2024

Lewat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado memutus 4 terdakwa yakni Kasman Uno, Imran Luawo, Taufiq Mansyur, dan Mercy Lohonauman terbukti bersalah dalam kasus korupsi Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.

Bacaan Lainnya

Putusan Pengadilan sebagai beikut:
– Imran Luawo: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun
– Kasman Uno: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun
– Mercy Lohonauman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 321 juta subsider 1 tahun
– Taufiq Mansyur: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 100 juta

Putusan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Putusan ini juga membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam melaksanakan tugas pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kota Bitung.

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini adalah Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait dan Heidy Gaspers.

Kasus ini bermula dari proyek Replacement Rambu Suar yang tidak dilaksanakan sampai batas waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.063.735.781.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan