Kejaksaan Negeri Bitung Terapkan Restorative Justice, Tersangka BJS Dua Bulan Bersihkan Gereja.

TNews, BITUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan pemidanaan dalam bentuk pengenaan sanksi sosial pada BJS yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan. Rabu. 19/3/2025.

Ini berarti bahwa pelaku tindak pidana akan menjalani hukuman yang lebih berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi, daripada hukuman penjara

Bacaan Lainnya

BJS yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1, mendapat sanksi pidana berupa kerja sosial pembersihan rumah ibadah Gereja di Sagerat Kecamatan Matuari selama dua bulan, terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025.

Sanksi sosial yang di kenakan ke tersangka BJS, itu dikarenakan adanya kesepakatan antara pihak, yakni tersangka BJS dan korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejari Bitung, pada proses tahap ll atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

“sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan.

Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh pimpinan kami,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn SH MH,

Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Ekklesia Pekan menyampaikan bentuk sanksi sosial ini, merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula, dan diharapkan tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

‘lbu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sanksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice, dan berharap tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung,” jelas Feny didampingi Ekklesia.

Kajari Yadyn Palebangan juga menegaskan, proses RJ ini, tanpa dipungut biaya apapun namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di instansi Kejaksaan,” tutup Kajari Yadyn, yang pernah mencatatkan 94 persen tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.

(M.T)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *