TNews, BITUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Dewan Kota Bitung terkait kasus perjalanan dinas tahun 2022 dan 2023. Rabu, 11/6/2025
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Yadyn Palebangan SH.MH membenarkan pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa proses ini merupakan tahapan sebelum dikeluarkannya perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Kota Bitung tahun 2022 dan 2023.
Kejari Bitung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.