Kejari Bitung Siapkan Tersangka Baru Kasus Perumda Pasar, Penyidikan Mengarah ke Aktor Lain

Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. (Foto.Ist)

TNews, BITUNG- Penanganan dugaan penyimpangan di badan usaha milik daerah terus bergulir.

Setelah menetapkan dua direksi Perumda Bangun Bitung berinisial RL dan GW sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kini mengarahkan penyidikan pada perkara lain yang berkaitan dengan pengelolaan Perumda Pasar Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Indikasi kuat adanya persoalan dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut membuat tim penyidik Kejari Bitung bergerak lebih dalam.

Penetapan tersangka baru disebut tinggal menunggu penguatan bukti tambahan yang saat ini masih terus dikumpulkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu SH MH, membenarkan bahwa penanganan perkara Perumda Pasar telah mencapai perkembangan penting.

Hasil audit dari ahli kejaksaan sudah ada.

Namun kami masih terus mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujar Justisi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/3/2026).

Audit tersebut menjadi pintu awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan masalah dalam tata kelola Perumda Pasar Kota Bitung.

Sejumlah dokumen dan keterangan saksi masih didalami guna memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejari Bitung juga memberi sinyal bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu atau dua orang saja.

Penyidik membuka kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia mengungkapkan jumlah calon tersangka yang tengah dikaji.

Menurut Justisi, proses penyidikan masih berlangsung intensif dan membutuhkan kehati-hatian agar setiap langkah hukum yang diambil tidak menimbulkan celah.

Bersabar ya teman-teman wartawan.

Jumlahnya akan kami sampaikan pada akhir Maret atau awal April 2026,” katanya.

Perkembangan ini memperkuat sinyal bahwa Kejari Bitung sedang menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.

Jika bukti telah dinilai cukup, penetapan tersangka baru akan segera diumumkan ke publik.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya Kejari Bitung juga menetapkan dua direksi Perumda Bangun Bitung, RL dan GW, sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang juga berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah.

Rangkaian penyidikan yang terus bergulir menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya pola persoalan yang lebih luas dalam tata kelola BUMD di Kota Bitung.

Kami pastikan penegakan hukum di Kejari Bitung tetap berjalan,” tegas Justisi.

Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, publik kini menunggu siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara Perumda Pasar Kota Bitung.

Kejaksaan menegaskan, seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan