TNews, BITUNG-Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023. Kamis, 19/6/2025.
Mereka adalah JM, CA, dan MT, yang langsung ditahan setelah penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Bitung.
– JM: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
– CA: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
– MT: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menegaskan komitmen tegas Kejaksaan Negeri Bitung dalam memberantas korupsi.
Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan semua akan diproses sesuai perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.
Dalam kasus lain, Kejari Bitung juga sebelumnya menangani kasus korupsi replacement rambu suar di Pulau Mahoro dengan kerugian negara sebesar Rp1.063.735.781. Empat tersangka dalam kasus ini, yaitu TM, MCL, IL, dan KU, telah ditahan di Lapas Kelas 2B Bitung.