Kejati Sulut Resmikan Radio Adhyaksa dan Rumah Restorative Justice, Canangkan Kampung Nelayan Adhyaksa di Bitung

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Saat memberikan sambutan yang berlangsung di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (12/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Saat memberikan sambutan yang berlangsung di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (12/2/2026). ( Foto.Ist)

TNews, BITUNGKepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., meresmikan Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung, serta mencanangkan Kampung Nelayan Adhyaksa dalam seremoni yang berlangsung di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, jajaran Pemerintah Kota Bitung, perwakilan DPRD Kota Bitung, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono, S.H., unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulut menegaskan bahwa tiga agenda strategis tersebut merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan dalam memperkuat pelayanan publik dan memperluas peran institusi di tengah masyarakat.

Peresmian Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice, serta pencanangan Kampung Nelayan Adhyaksa adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan untuk hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam edukasi dan pemberdayaan,” ujarnya.

Radio Adhyaksa Perkuat Sistem Komunikasi
Peluncuran Radio Adhyaksa menjadi salah satu langkah inovatif dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

Radio ini dirancang sebagai sarana komunikasi cepat dan responsif guna mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Bitung.

Dengan jangkauan yang mencakup seluruh wilayah kota, Radio Adhyaksa diharapkan mampu memperlancar arus informasi lintas sektor, termasuk dalam kondisi darurat, sehingga penanganan berbagai situasi dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.

Selain itu, peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bitung menjadi bagian dari implementasi kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Rumah Restorative Justice akan difungsikan sebagai ruang dialog dan musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu, dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Restorative justice menitikberatkan pada pemulihan dan keseimbangan, tanpa mengabaikan kepastian hukum. Ini adalah pendekatan yang menjawab kebutuhan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas Kepala Kejati.

Pada kesempatan yang sama, Kampung Nelayan Adhyaksa yang berlokasi di Kelurahan Batulubang, Kecamatan Lembeh Selatan, resmi dicanangkan.

Program ini menjadi simbol kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam membangun masyarakat pesisir yang sadar hukum, tertib, dan produktif.

Kampung Nelayan Adhyaksa diharapkan menjadi pusat pembinaan serta edukasi hukum bagi nelayan, khususnya terkait pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang sesuai dengan regulasi.

Program ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat pesisir dan ketahanan pangan daerah.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai inovasi Kejaksaan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan kota yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Acara ditutup dengan peresmian dan penandatanganan prasasti secara simbolis oleh Kepala Kejati Sulawesi Utara bersama Wali Kota Bitung dan jajaran terkait.

Dengan diresmikannya Radio Adhyaksa, Rumah Restorative Justice, serta dicanangkannya Kampung Nelayan Adhyaksa, diharapkan Kota Bitung semakin memperkuat komitmennya sebagai daerah yang menjunjung tinggi supremasi hukum sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan