KKP Hentikan Reklamasi Tiga Perusahaan di Morowali, Kurniawan Tegaskan Ada Dugaan Pelanggaran

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara sejumlah aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara sejumlah aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto.Ist)

TNews, Morowali- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara sejumlah aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Langkah ini diambil setelah ditemukan kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti yang dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Bacaan Lainnya

Penghentian tersebut dilakukan dalam pengawasan yang berlangsung pada Sabtu (28/2) dan Senin (2/3).

KKP menilai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan tidak memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, membenarkan tindakan penghentian sementara itu.

Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL yang menjadi syarat utama untuk kegiatan reklamasi maupun penggunaan jeti.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan pesisir akibat pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

“Pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan aspek ekologi agar kelestarian sumber daya tetap terjaga,” ujarnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran dilakukan oleh tiga perusahaan.

Ketiganya adalah PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT dengan luas reklamasi 7,714 hektare, serta PT BI dengan reklamasi 1,336 hektare.

Penghentian sementara terhadap kegiatan ketiga perusahaan tersebut merupakan tindakan yang diambil oleh aparat Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) untuk menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah penerapan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi di bidang kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru yang dicanangkan pemerintah.

Ia menyebut keberlanjutan lingkungan laut sangat penting karena kerusakan ekosistem tidak hanya berdampak pada biota laut, tetapi juga kehidupan manusia secara luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan