TNews, BITUNG– Pemberitaan mengenai dugaan tidak berfungsinya alat pemadam api ringan (APAR) di salah satu perusahaan di Kota Bitung memicu polemik di ruang publik.
Tuduhan tersebut mendapat bantahan tegas dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung, Forsman Dandel, serta pihak penyedia jasa perawatan APAR, CV Dvincen Jaya.
Forsman Dandel menyatakan bahwa klaim APAR tidak berfungsi tidak sesuai dengan fakta teknis di lapangan. Ia menegaskan, keberhasilan pemadaman api menjadi bukti bahwa APAR bekerja sebagaimana mestinya.
“Secara logika sederhana, kalau APAR tidak berfungsi, api tidak mungkin bisa dipadamkan.
Faktanya, api berhasil dikendalikan dan tidak berkembang menjadi kebakaran besar,” ujar Forsman saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, persepsi APAR tidak berfungsi kemungkinan muncul akibat kesalahan dalam penggunaan alat saat situasi darurat.
Menurutnya, pemadaman dilakukan oleh petugas yang tidak memiliki pelatihan khusus penggunaan APAR.
“Dalam kondisi darurat, siapa pun bisa panik. Bisa saja cara penggunaannya kurang tepat karena tidak dibekali pelatihan khusus,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi teknis, CV Dvincen Jaya selaku pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perawatan APAR memastikan bahwa unit yang dipersoalkan berada dalam kondisi layak pakai.
Hasil pengecekan menunjukkan APAR masih berisi dan berfungsi, serta telah digunakan saat proses pemadaman sehingga volumenya berkurang.
“APAR tersebut jelas digunakan. Setelah kejadian, kami langsung menggantinya sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen profesional,” ungkap perwakilan CV Dvincen Jaya.
Di tengah polemik ini, muncul pula sorotan terhadap aspek legalitas pihak yang melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian terhadap kondisi APAR.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980, Permendagri Tahun 2009, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, pemeriksa APAR wajib memiliki sertifikat resmi dari kementerian terkait dan telah mengikuti pendidikan serta pelatihan khusus.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah pemeriksa memiliki sertifikat dan kewenangan resmi.
Pemeriksaan APAR tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tugas internal tanpa legalitas yang jelas,” ujar salah satu sumber.
Selain itu, kritik juga diarahkan kepada salah satu media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihak CV Dvincen Jaya.
Denny Ansiga menilai pemberitaan sepihak berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik diharapkan memperoleh informasi yang seimbang bahwa APAR di lokasi kejadian berfungsi dengan baik, api berhasil dipadamkan, dan tidak menimbulkan kebakaran besar.
Ke depan, perhatian diarahkan pada peningkatan pelatihan penggunaan APAR serta penegakan standar legalitas pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.







