KM Labobar Tabrak Tug Boat Nelly 31, Ferdy: Pihak Pelindo Sudah Sesuai Standar Operasional Prosedur

TNews, BITUNG- Insiden kapal Pelni KM Labobar yang terjadi di Pelabuhan Bitung pada Minggu 11 Agustus 2024 siang, ketika kapal motor (KM) Labobar menabrak Tug Boat (TB) Nelly 31. Peristiwa tabrakan tersebut berhasil direkam oleh salah satu netizen dan telah beredar luas di media sosial.

Kapal PT Pelni KM Labobar dengan panjang 146 meter dan lebar 23 meter, nyaris menenggelamkan TB Nelly 31 dengan panjang 26 meter dan lebar 8 meter milik PT Nelly Dwi Putri TBK yang sedang sandar di Pelabuhan Samudra Bitung itu di akibatkan faktor cuaca yang tiba-tiba saja berubah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy selaku Manager Umum PT Pelindo saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media diruang kerjanya. Selasa, 13/08/2024.

Kapal Tunda wajib Pandu” merujuk pada peraturan di bidang pelayaran dan navigasi laut. Dalam konteks ini, “kapal tunda” adalah kapal yang digunakan untuk membantu memandu atau menarik kapal lain, terutama saat masuk atau keluar dari pelabuhan, atau saat melintasi daerah yang sulit dinavigasi.

“Panduan wajib” berarti bahwa kapal tunda tersebut harus dipandu oleh seorang pandu, yaitu profesional yang memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi perairan setempat.

Jika ada yang mengatakan insiden tersebut karena kesalahan ada kepada Kapal Pandu, hal tersebut adalah keliru. Pandu ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal tunda, serta kapal yang dibantu olehnya, dapat bergerak dengan aman tanpa menabrak, kandas, atau mengalami kecelakaan lainnya, ” katanya.

Ferdy juga menjelaskan, semua yang dilakukan oleh pihak Pelindo sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana saat Kapal Pelni diatas 70 meter yang masuk ataupun keluar dari dermaga wajib ditarik menggunakan Kapal Tunda (Tugboat).

“Kapal Pelni di atas 70 meter itu wajib ditarik menggunakan Tunda (Tugboat) dan insiden kemarin itu “force majeure” karena kecepatan angin tiba tiba berubah diluar dugaan mencapai sampai 24 Knot atau, 45 kilometer per jam. Ini termasuk angin kencang, karena normalnya kecepatan maksimum hanya 15 knot atau 27 kilometer per jam, ” katanya.

Ia juga menjelaskan, selain angin, pergerakan arus laut juga sangat kencang, padahal sudah menggunakan dua (2) Kapal Tunda ( Tugboat).

Dua (2) Kapal Tunda (Tugboat) yang kami gunakan untuk olah gerak kapal yaitu, KT. Bunaken dan Tondano, sehingga KapalLY  Tunda (Tugboat) sampai terseok seok karena kencangnya angin dan arus laut, ” ujarnya.

Ferdy juga menambahkan terkait insiden kemarin pihak Pelni dan TB Nelly 31 sudah membuat berita acara.

“Pihak Pelni dan TB Nelly 31 sudah membuat berita acara, kalau kami pihak Pelindo dari segi pemanduan sudah sesuai dengan ketentuan SOP, ” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *