KPU Bitung Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sulut

Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, ( Foto.Ist )
Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, ( Foto.Ist )

TNews, Manado- Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung menghadiri sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (11/3/2026).

Sengketa tersebut tercatat di Kepaniteraan Komisi Informasi Sulut dengan Nomor Register 019/I/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara itu, pihak termohon diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bitung Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Franky Takasihaeng.

Selain itu, sidang juga dihadiri Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong, serta jajaran sekretariat KPU Kota Bitung yang mengikuti jalannya persidangan sebagai pengunjung.

Persidangan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Situasi tersebut berbeda dengan sejumlah pemberitaan media daring yang menarasikan adanya tindakan protes disertai kata-kata maupun tindakan berlebihan dari Ketua KPU Kota Bitung.

Setelah mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon sebagai pihak yang bersengketa, Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian menskors persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara kedua pihak.

KPU Kota Bitung menyatakan tetap menghormati dan mengikuti setiap tahapan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Terkait tuduhan yang menyebut Ketua KPU Kota Bitung berada dalam kondisi mabuk saat persidangan, pihak KPU menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan upaya framing yang dapat mendiskreditkan lembaga.

Menurut KPU Kota Bitung, seluruh rangkaian persidangan telah diikuti dengan baik dan sesuai ketentuan, sejak awal hingga berakhirnya sidang yang ditandai dengan ketukan palu majelis.

Jika terjadi kesalahpahaman dalam proses persidangan, hal tersebut disebut telah dibahas dalam sidang pendahuluan yang juga memeriksa kelengkapan serta pokok permohonan sengketa informasi publik tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan