TNews, BITUNG- Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bitung melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, di Aula Kejaksaan Negeri Bitung.
Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono menegaskan bahwa institusi kejaksaan tidak hanya berperan dalam penanganan perkara pidana, tetapi juga memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta instansi terkait dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni.
Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna menyelamatkan aset daerah, memulihkan keuangan negara, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga kewibawaan pemerintah, termasuk Perumda Air Minum Duasudara,” ujar Krisna.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Duasudara Alfred Salindeho menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat sinergi antara perusahaan daerah dan Kejaksaan Negeri Bitung.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat membantu meningkatkan kepatuhan pelanggan serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung.
“Kami berharap kerja sama ini mampu memperkuat sinergitas antara Perumda Air Minum Duasudara dengan Kejaksaan Negeri Bitung, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran demi mendukung peningkatan PAD Kota Bitung,” ungkap Alfred.
Krisna Pramono juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perumda Air Minum Duasudara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kejaksaan Negeri Bitung siap mendampingi, memberikan pertimbangan, serta mengawal setiap langkah hukum yang diperlukan demi kemajuan Perumda Air Minum Duasudara dan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” tutupnya.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Dewan Pengawas Jefry Wowiling, Kabag Kerja Sama Pemerintah Kota Bitung Rudy Ponamon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bitung Noldi Sompie, S.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara serta pejabat dari Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.







