Pemerintah Kota Bitung Serahkan 100 Sertipikat Redistribusi Tanah, Wujud Nyata Reforma Agraria

Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka di dampingi Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Dr. H. Jamaluddin, S.H., M.H (kanan) menyerahkan 100 Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025.(Dok Istimewa)

TNews, BITUNG- Pemerintah Kota Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan reforma agraria melalui penyerahan 100 sertipikat redistribusi tanah kepada warga Kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Randito Maringka. Selasa, 29/7/3025

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Dr. H. Jamaluddin, S.H., M.H., bersama jajaran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), para camat, lurah, serta warga penerima sertipikat.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Randito Maringka menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bukti nyata pelaksanaan reforma agraria yang dilakukan secara konkret, kolaboratif, dan berkeadilan.

Kami bersyukur karena program strategis nasional ini bisa kita dorong bersama. Ini adalah langkah menuju visi Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” ujar Randito penuh semangat.

Ia menjelaskan bahwa redistribusi tanah bukan hanya memberikan legalitas formal, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola.

Sertipikat ini menjadi simbol kedaulatan rakyat atas tanahnya.

Ini bisa jadi modal untuk mengakses perbankan, mengembangkan usaha kecil, atau meningkatkan produktivitas pertanian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Randito mengimbau warga penerima sertipikat untuk memanfaatkan tanah dengan bijak, tidak menjualnya sembarangan, serta menjadikannya sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.

Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah dan mitra kerja GTRA untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang menyentuh berbagai aspek: tata kelola lahan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan.

“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Bitung atas sinergi yang solid. Mari kita perluas manfaat program ini hingga menjangkau seluruh wilayah Kota Bitung,” tegasnya.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Dr. H. Jamaluddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam menyukseskan program reforma agraria di Bitung.

Wakil Wali Kota juga menekankan bahwa seluruh proses dalam program ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya, dan 100 sertipikat yang diserahkan telah melalui tahapan verifikasi sejak tahun lalu.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, silakan langsung ke kelurahan masing-masing,” tutupnya.

Penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini diharapkan menjadi titik awal menuju kehidupan masyarakat Bitung yang lebih sejahtera, adil, dan harmonis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan