TNews, BITUNG– Pemerintah Kota Bitung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan.
Penandatanganan dilakukan di Wisma Negara, Manado, Rabu (10/12/2025), disaksikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus serta para kepala daerah se-Sulawesi Utara.
Kesepakatan ini sejalan dengan KUHP baru yang mengatur kerja sosial sebagai pidana pokok untuk kasus dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
Mekanisme tersebut diharapkan menjadi pendekatan yang lebih humanis, memberi manfaat bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi kerja sama ini dan mendorong seluruh daerah untuk bersinergi dalam penerapannya.
Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, menegaskan komitmen Pemkot Bitung untuk mengawal implementasi kerja sosial secara profesional, transparan, dan berdampak nyata.
Dengan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, MOU ini diharapkan menjadi model pemidanaan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan.







