TNews, BITUNG– Pemerintah Kota Bitung memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diterapkan melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) sebagai upaya menyesuaikan pola kerja pegawai tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, melalui surat edaran resminya menegaskan bahwa penerapan FWA tidak bersifat menyeluruh.
Setiap pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengaturan secara selektif, dengan mempertimbangkan jenis tugas serta kebutuhan pelayanan publik di masing-masing instansi.
Menurut Wali Kota, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, dan sektor pelayanan strategis lainnya, tetap diwajibkan beroperasi seperti biasa.
Penjadwalan kehadiran pegawai harus diatur dengan cermat agar tidak menimbulkan keluhan atau hambatan bagi warga.
Selain itu, pimpinan instansi juga dibebani tanggung jawab untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga selama kebijakan kerja fleksibel diterapkan.
Pengawasan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, termasuk sistem pelaporan dan koordinasi secara daring.
Pemkot Bitung menilai kebijakan FWA sebagai langkah preventif menghadapi meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru.
Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan potensi kecelakaan, tanpa menurunkan mutu pelayanan pemerintah.
Pemerintah Kota Bitung menegaskan, meskipun pola kerja lebih lentur, ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Fleksibilitas kerja bukan berarti tambahan waktu libur, melainkan bentuk penyesuaian agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.







