Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung Luncurkan Program “Keringanan Sukacita Natal” untuk Pajak Kendaraan

Walikota Bitung, Hengky Honandar saat Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung berkolaborasi dalam melaksanakan program Keringanan Pajak STNK dan Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi masyarakat.
Walikota Bitung, Hengky Honandar Bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) membahas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung berkolaborasi dalam melaksanakan program Keringanan Pajak STNK dan Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi masyarakat. Kamis, 30/10/2025. (Foto.Ist)

TNews, BITUNG– Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Pemerintah Kota Bitung (Pemkot Bitung) berkolaborasi menghadirkan program “Keringanan Sukacita Natal”, yang memberikan berbagai potongan dan pembebasan biaya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran pajak di daerah.

Bacaan Lainnya

Melalui inisiatif Gubernur Sulut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beragam keringanan menarik.

Kepala UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut Wilayah Bitung, Arthur H. Tuela, SE, menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Bitung masih perlu ditingkatkan.

Kami gencarkan sosialisasi melalui camat dan lurah agar masyarakat mengetahui manfaat program ini dan tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlaku selama satu bulan,” ujar Arthur.

Menurutnya, berbagai insentif diberikan dalam program tersebut, antara lain:

Bebas 100% tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di bawah 200cc.

Diskon 50% untuk tunggakan kendaraan roda dua di atas 200cc, serta roda empat dan lebih.

Pembebasan denda PKB dan tarif progresif.

Potongan tambahan 5–10% bagi kendaraan yang belum jatuh tempo hingga sembilan bulan sebelum masa berlaku pajak berakhir.

Program ini berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025, dan dapat diakses di seluruh Samsat Induk dan gerai layanan Samsat di wilayah Sulawesi Utara.

Warga cukup membawa fotokopi KTP, STNK, BPKB, materai, serta dapat melakukan simulasi potongan pajak melalui QR Code di lokasi pelayanan.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE, yang turut hadir dalam peluncuran program tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Sulut terhadap masyarakat Bitung.

Program ini tidak hanya membantu warga yang ingin melunasi pajak kendaraannya, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujar Hengky. Kamis, 30/10/2025.

Ia menambahkan, kerja sama yang baik antara Pemprov dan Pemkot ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembangunan daerah.

Semoga semangat Natal membawa berkah bagi seluruh masyarakat Bitung melalui kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah,” tutupnya.

Dengan adanya program Keringanan Sukacita Natal ini, pemerintah optimis tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara akan meningkat, sekaligus menjadi langkah nyata menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan dan sejahtera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan