Tnews, BITUNG- Pengadilan Negeri (PN) Bitung melakukan eksekusi lahan dan hampir 26 Rumah digusur, di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian. Rabu 5/2/2025.
Eksekusi pengosongan lahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND.
Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan terhadap tanah, dengan total lahan seluas sebesar 7,5 hektar yang ditinggali kurang lebih ada 26 rumah berdiri dilahan tersebut.
Sebelum eksekusi putusan dilakukan, pihak pengadilan melayangkan surat pemberitahuan kepada warga yang menempati lahan tersebut.
Reinhard Mamalu SH MH kuasa Hukum Keluarga Batuna mengatakan, pelaksanaan eksekusi hari ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND.
Reinhard juga menjelaskan, Sudah ada 3 objek perkara yang di eksekusi dan dimenangkan kliennya pada Agustus 2023 lalu dan untuk eksekusi hari ini sisa dari objek perkara. “Ucap Reinhard.
Menurur Reinhard Pengosongan lahan sebesar 7,5 hektar yang ditinggali kurang lebih ada 26 rumah ini, dianggap penting agar diketahui masyarakat sebagai bentuk penegasan bahwa lahan eks HGU ini milik kliennya.
Eksekusi lahan yang di jaga oleh angota Polres Bitung dan Satuan Pamong Praja dari Pemkot Bitung terlihat aman terkendali.
Terlihat juga terlihat sejumlah warga yang menempati lahan tersebut, memilih membongkar rumah mereka sendiri dan menyelamatkan barang-barang yang masih bisa digunakan.
Tanah ini Milik Sah Dari Ineke Sondakh Berdasarkan: SHM 399/Girian Indah, Jo. Putusan PN Bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No. 211/Pdt. G/2020/PN.Bit Jo.
Putusan PN Bitung No. 111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND Jo. Berita Acara Eksekusi tanggal 05 Februari 2025.
Ancaman Hukuman Pasal 167 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memaksa masuk ke dalam perkarangan orang lain tanpa izin pemilik, di pidana dengan 9 bulan penjara.
Lokasi tanah ini dalam pengawasan kantor pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH. MH & Partners.
(MT)