TNews, BITUNG- Polres Bitung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis shabu yang melibatkan tiga tersangka, yaitu ART, RA, dan RP alias Ripka. Selasa, 6/5/2025
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis shabu yang akan diedarkan di wilayah Kota Bitung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ART dan RP.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP milik ART, ditemukan percakapan WhatsApp yang terkait dengan pemesanan shabu.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket shabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Selain 44 paket shabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone, dan satu dompet kecil milik tersangka RP alias Ripka
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menambahkan bahwa ketiga tersangka tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bitung terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bitung.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.