Polsek Aertembaga Berhasil Tangkap Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam

Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam berinisial YM. (Foto.ist)

TNews, BITUNG– Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, berhasil menangkap pelaku kepemilikan senjata tajam berinisial YM (16 tahun) di Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, pukul 10.50 WITA setelah personel Polsek Aertembaga menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seorang anak muda yang membawa senjata tajam di kompleks pertokoan Pateten.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Aertembaga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau 42 cm dan panjang gagang pisau 14,5 cm beserta sarung pisau.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Aertembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan